Tuesday, December 11, 2018

Draft Uu Pemilu Kmka Fix

title

PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS ABDURRAB



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS ABDURRAB



MENIMBANG:


1. Bahwa sistem pemerintahan mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab

mengakui keberadaan organisasi kemahasiswaan yang dibentuk atas dasar demokrasi di Program

Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab;

2. Bahwa dalam kelangsungan pemerintahan di Program Studi Pendidikan Dokter Universitas

Abdurrab perlu diatur sehingga diperlukan aturan yang mengatur keberadaannya;

3. Bahwa perlu adanya aturan pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa, untuk menggugah semangat

demokrasi di Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab;

4. Bahwa berhubungan dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai pemilihan umum

mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab.


MENGINGAT:


1. Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab (AD KMKA)

2. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab (ART KMKA)

Dengan Persetujuan Bersama antara


BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS ABDURRAB

dan

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS ABDURRAB



MEMUTUSKAN


MENETAPKAN:

Undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter

Universitas Abdurrab Tahun 2015


BAB 1

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab merupakan wadah kemahasiswaan Program

Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab yang kemudian disingkat KMKA

2. Anggota KMKA adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab ditetapkan sebagai

bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab.

3. Ketua Himpunan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Ketua HIMA adalah pimpinan

lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi.

4. Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.

5. Badan Pelengkap adalah Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Himpunan Mahasiswa

(HIMA)

6. Badan Otonom yang selanjutnya disebut BSO adalah badan-badan yang dibentuk oleh

sekelompok warga negara dan/atau HIMA yang mempunyai visi dan misi yang sama guna

mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab dibawah komando HIMA.

7. Pemilihan Umum mahasiswa yang selanjutnya disingkat Pemilu mahasiswa adalah wadah

pelaksana kedaulatan mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Kedokteran Abdurrab.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga yang tidak

memihak yang menyelenggarakan Pemilu Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter

Universitas Abdurrab

9. Panitia Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat PPU adalah lembaga yang tidak

memihak dalam penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas

Sriwijaya pada setiap program studi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan KPU.

10. Panitia Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Panwaslu adalah lembaga pengawas

tahapan-tahapan Pemilu Mahasiswa yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota BPM-

PSPD

11. Peserta Pemilu adalah perseorangan mahasiswa yang mencalonkan diri sebagai Ketua dan

Wakil Ketua HIMA-PSPD atau anggota BPM-PSPD dalam Pemilu Mahasiswa.

12. Pemilih adalah setiap mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab

dan Jajaran Dosen Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab.



Pasal 2

Pemilu Mahasiswa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Pasal 3

Tujuan Pemilu Mahasiswa:

1. Mewujudkan cita-cita KMKA

2. Mengembangkan kehidupan demokrasi kampus

3. Sebagai wadah pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Kedokteran

Abdurrab.


Pasal 4

Pemilu Mahasiswa diselenggarakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua HIMA-PSPD dan

anggota BPM-PSPD


Pasal 5

Pemilu Mahasiswa dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada waktu yang ditetapkan oleh KPU.


BAB II

PESERTA PEMILU MAHASISWA


Pasal 6

1. Calon peserta pemilu untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua HIMA-PSPD adalah

perseorangan.

2. Calon peserta pemilu untuk anggota BPM-PSPD adalah perseorangan

3. Anggota BPM-PSPD terdiri dari dari 5 orang

4. Calon Ketua maupun Wakil Ketua HIMA-PSPD tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon

anggota BPM-PSPD ataupun sebaliknya.

5. Anggota BPM-PSPD yang mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota BPM-FK tidak

boleh tergabung dalam keanggotaan Panwaslu


BAB III

PERSYARATAN PESERTA PEMILU MAHASISWA


Pasal 7

1. Untuk menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua HIMA-PSPD atau calon anggota BPM-PSPD,

peserta pemilu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Sehat jasmani dan rohani.

c. Tercatat dan aktif sebagai mahasiswa tingkat 2 atau 3 FK Univrab.

d. Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua HIMA-PSPD diajukan oleh sebuah Tim Sukses

(Timses) yang terdiri dari 10 orang mahasiswa, bebas dari angkatan berapa saja

e. Calon anggota BPM-PSPD didukung minimal 10 orang mahasiswa

f. Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua HIMA-PSPD dan calon anggota BPM-PSPD

wajib memiliki IPK minimal 2,50

g. Memiliki sertifikat OSPEK dan LKMM LOKAL

2. Persyaratan yang dimaksud pada:

a. Ayat 1 poin c dibuktikan dengan fotokopi KTM

b. Ayat 1 poin d dibuktikan dengan poster Timses dan atau fotokopi KTM pendukung

(anggota Timses)

c. Ayat 1 poin e dibuktikan dengan fotokopi KTM

d. Ayat 1 poin f dibuktikan dengan fotokopi KHS semester terakhir

e. Ayat 1 poin g dibuktikan dengan fotokopi sertifikat OSPEK dan LKMM LOKAL




Pasal 8

1. Kandidat yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pasal 7 tidak dapat

menjadi peserta Pemilu.

2. KPU menetapkan keabsahan sayrat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dengan

Surat Keputusan KPU.


BAB IV

HAK MEMILIH


Pasal 9

Setiap mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab dan Jajaran Dosen

Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab berhak untuk memilih satu pasangan

calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD dan satu calon anggota BPM-PSPD.


Pasal 10

1. Untuk dapat menggunakan hak memilih, setiap mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter

Universitas Abdurrab harus terdaftar pada lembar daftar pemilih tetap yang dilampirkan oleh KPU.

2. Mahasiswa yang tidak terdaftar dalam lembar daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak

pilihnya dengan menunjukkan kartu KTM

3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka mahasiswa tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasang calon Ketua-

Wakil Ketua HIMA-PSPD dan/atau satu calon anggota BPM-PSPD.

5. Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu pasang calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD

dan/atau satu calon anggota BPM-PSPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dinyatakan

batal.


BAB V

PENYELENGGARA PEMILU


Komisi Pemilihan Umum


Pasal 11

1. Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat sementara dan independent.

2. Keanggotaan KPU diverifikasi oleh BPM-PSPD dan bertanggung jawab kepada BPM-PSPD.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU difasilitasi oleh Ketua HIMA dan Prodi PSPD

Universitas Abdurrab


Pasal 12

1. Persyaratan keanggotaan KPU:

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Tercatat sebagai mahasiswa tingkat pertama, kedua maupun ketiga saat mencalonkan

diri dalam keanggotaan KPU

d. Bukan merupakan anggota / pendukung dari salah satu Timses

e. Bukan merupakan bagian dari kepengurusan HIMA-PSPD maupun BPM-PSPD

f. Tidak sedang menjabat sebagai Ketua BOBSO-PSPD

2. Persyaratan yang dimaksud pada:

a. Ayat 1 poin c dibuktikan dengan fotokopi KTM

Pasal 13

1. Keanggotaan KPU berjumlah 6 orang

2. Keanggotaan KPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dibantu seorang sekretaris

dan bendahara merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota-anggota KPU.

3. Ketua, sekretaris dan bendahara KPU yang telah terpilih disahkan oleh surat keputusan BPM-

PSPD.


Pasal 14

Tugas dan wewenang KPU adalah:

1. Menetapkan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.

2. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan

Pemilu.

3. Menetapkan mekanisme debat terbuka antar calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD

4. Menetapkan peserta Pemilu.

5. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

6. Melakukan Rekapitulasi Suara

7. Membuat Berita Acara Pemilu

8. Menetapkan hasil Pemilu

9. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan.

10. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diatur oleh Undang-undang.


Pasal 15

Kewajiban KPU adalah:

a. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu.

b. Menyampaikan informasi kegiatan Pemilu mahasiswa kepada mahasiswa Program Studi

Pendidikan Dokter Universitas Abdurrab.

c. Melaksanakan kewajiban yang diatur oleh peraturan lainnya di luar Undang-undang ini.

BAB VI

TIM SUKSES


Pasal 16

Timses bersifat sementara, dan diakui secara resmi apabila lolos dari verifikasi KPU.

Pasal 17

Persyaratan pembentukan Timses:

1. Memiliki nama dan mendukung visi serta misi calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD

2. Memiliki struktur kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bagian

kelengkapan lainnya

3. Memiliki 1 pasangan bakal calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD

4. Memiliki pendukung tidak lebih dan tidak kurang dari 10 orang, komposisinya bebas dari

angkatan berapa saja




Pasal 18

Tugas dan wewenang Timses yaitu melakukan kampanye dalam bentuk :

1. Dialog kampanye secara langsung ke masing-masing angkatan

2. Media cetak berupa: poster, pamflet, spanduk, dan aksesori kampanye lainnya

3. Media elektronik, berupa: SMS, BBM, Jejaring sosial (FB, Blog, Twitter), dll.




BAB VII

KAMPANYE PEMILU


Pasal 19

Kampanye Pemilu

1. Pelaksanaan Pemilu mahasiswa dapat diadakan oleh peserta Pemilu yang ketentuannya diatur

oleh KPU.

2. Tahap dan giliran kampanye diatur lebih lanjut oleh KPU dengan memperhatikan usul dari

peserta Pemilu mahasiswa.

3. Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat mendidik serta

tidak untuk saling menganggu antara peserta Pemilu lainnya.




Pasal 20

Bentuk Kampanye

1. Kampanye Pemilu dilakukan melalui kampanye monologis.

2. Kampanye Pemilu dilakukan melalui kampanye dialogis atau tatap muka dengan mahasiswa

berupa Tanya jawab dalam hal program-program peserta Pemilu atau debat kandidat.

3. Kampanye Pemilu dilakukan melalui kampanye tertulis dan gambar.

4. Kampanye Pemilu dilakukan melalui kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-

undangan.


Pasal 21

Setiap peserta Pemilu sebagai pasangan calon Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD yang telah lulus

verifikasi KPU wajib menyampaikan visi dan misinya di Sidang Paripurna BPM-PSPD.


Pasal 22

1. Kampanye Pemilu dilarang menghina perorangan, agama, suku, ras, golongan peserta Pemilu.

2. Kampanye Pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba antar perorangan atau kelompok.

3. Kampanye Pemilu dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik.

4. Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.

5. Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan fasilitas kampanye peserta

Pemilu lainnya.

6. Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah.




BAB VII

SANKSI PELANGGARAN


Pasal 23

1. Pelanggaran dalam pemilu adalah sebagai berikut:

a. Pelanggaran berat.

b. Pelanggaran ringan.

2. Pelanggaran berat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 poin a merupakan pelanggaran atas

ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1,

2, dan 3, maka dikenakan sanksi diskualifikasi tanpa toleransi yang diputuskan oleh Panwaslu.

3. Pelanggaran ringan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 poin b merupakan pelanggaran

atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye yang termaktub dalam pasal 22 ayat

4, 5 dan 6, maka dikenakan sanksi:

a. Peringatan tertulis dan/atau lisan oleh Panwaslu.

b. Mengganti dan/atau memperbaiki media kampanye peserta Pemilu lainnya yang dirusak

dan/atau yang dihilangkan.

c. Menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

4. Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye dan tata cara lainnya

ditetapkan oleh Panwaslu.


BAB VIII

PEMUNGUTAN, PERHITUNGAN DAN PENETAPAN SUARA

HASIL PEMILU MAHASISWA


Pemungutan Suara


Pasal 24

1. Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak

2. Dalam pemungutan suara, dibuat kertas suara yang memuat nama pasangan Ketua-Wakil

Ketua HIMA-PSPD dan/atau calon anggota BPM-PSPD yang bentuknya diatur oleh KPU.

3. Setiap kertas suara dihitung berdasarkan mata pilih ditambah cadangan yang ketentuannya

diatur oleh KPU.

4. Tata cara pemberian suara atau pengisian kertas suara ditentukan oleh KPU.


Pasal 25

1. Sebelum pemungutan suara dimulai secara serentak oleh KPU pada hari yang ditentukan, KPU

terlebih dahulu melakukan:

a. Pembukaan kotak suara yang disertai dengan mengeluarkan segala sesuatu di dalam

kotak tersebut.

b. Mendata setiap kelengkapan Pemilu berupa dokumen dan peralatan lainnya dalam

suatu berita acara kelengkapan Pemilu.

c. Kegiatan KPU dapat dihadiri oleh saksi dan Panwaslu.

d. Apabila kertas suara ternyata rusak, pemilih dapat meminta kertas suara baru kepada

KPU sebagai pengganti.


Pasal 26

Kertas suara dinyatakan sah apabila:

1. Ditandatangani oleh ketua KPU, saksi dan Panwaslu

2. Diisi hanya satu (sesuai dengan tata cara yang diatur oleh KPU) dari beberapa nama calon

Ketua-Wakil Ketua HIMA-PSPD dan satu dari beberapa nama calon anggota BPM-PSPD.


Perhitungan Suara

Pasal 27

1. Perhitungan suara dilakukan oleh KPU disaksikan oleh saksi dan Panwaslu setelah

pemungutan suara berakhir.

2. Sebelum perhitungan dimulai KPU melakukan hal-hal berikut:

a. Menghitung jumlah pemilih tetap yang memilih.

b. Menghitung kertas suara yang tidak terpakai.

c. Menghitung kertas tambahan.

3. Ketentuan sebagaimana menurut pasal 27 ayat 2 ditulis dalam berita acara sebelum

penghitungan.

4. Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan

menyerahkan kepada ketua KPU.

5. Jika ayat 4 tidak terpenuhi, ketua KPU melarang menjadi saksi.

6. Saksi yang hadir atas nama peserta Pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya

perhitungan suara oleh KPU apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang

telah ditetapkan.

7. Keberatan sebagaimana ayat 6, KPU berkewajiban mengadakan pembetulan apabila dianggap

perlu.


Pasal 28

1. Setelah perhitungan di tempat pemungutan suara, KPU harus melakukan:

a. Membuat berita acara hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPU, Panwaslu,

dan saksi.

b. Berita acara dibuat rangkap 3 berupa salinan untuk saksi, Panwaslu, dan KPU.

c. Menyerahkan hasil pemungutan suara dan berita acara kepada KPU.

2. Bentuk dan format berita acara ditentukan oleh KPU.




Pasal 29

Penetapan Hasil Pemilu


1. Penetapan hasil Pemilu secara serentak dilakukan oleh KPU.

2. Penetapan dan pengumuman dilakukan selambat-lambatnya seminggu setelah pemungutan

suara oleh KPU.

3. Pengumuman hasil Pemilu diumumkan oleh KPU kepada Khalayak ramai melalui media-

media, fasilitas umum dan lain-lain yang dianggap dapat diketahui umum.


BAB IX

PANITIA PENGAWAS PEMILU


Pasal 30

1. Untuk melakukan pengawasan jalannya tahapan Pemilu maka dibentuklah Panwaslu.

2. Keanggotaan Panwaslu terdiri dari seluruh anggota BPM-PSPD


Pasal 31

Tugas dan Wewenang

1. Panwaslu memiliki tugas dan wewenang:

a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu.

c. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Panwaslu.




Pasal 32

Tata Cara Pelaporan


1. Laporan pelanggaran dapat diajukan oleh:

a. Pemilih tetap.

b. Peserta Pemilu.

2. Laporan disampaikan secara lisan dan/atau tertulis yang berisi:

a. Nama dan alamat pelapor.

b. Waktu dan Tempat kejadian perkara.

c. Nama dan alamat pelanggar.

d. Nama dan alamat saksi.

e. Uraian kejadian.

3. Laporan diterima paling lambat 2 hari setelah kejadian.


BAB X

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur perihal Pemilu Mahasiswa dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut

oleh KPU.



Source

No comments:

Post a Comment