Thursday, December 13, 2018

Juknis Fasilitasi APK Pemilu 2019

title

Peraturan

Copyright: © All Rights Reserved

Download as PDF or read online from Scribd

KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 23 Agustus 2018
Nomor : 946/#P08-8p/06/KRU/VIXI/2018

Lampiran : -
Perihal : Petunjuk Teknis Fasilitasi APK
bagi Peserta Pemilu Tahun 2019

Yth. 1. KPU Provinsi/KIP Aceh
2. KPU/KIP Kabupaten/Kota
Di
Seluruh Indonesia

Kampanye dalam sebuah Pemilinan umum merupakan bagian yang penting.
Pada tahapan ini, peserta Pemilihan umum akan menggunakan cara atau metode
tertentu untuk memengaruhi pilinan para Pemilih, Pasal 275 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa KPU
memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye, yaitu pemasangan Alat Peraga
Kampanye di tempat umum, Iklan Kampanye pada media cetak, media massa
elektoronik, internet dan Debat Pasangan Calon, yang dapat didanai oleh APBN.

Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018
tantang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi metode tersebut sesuai
dengan kemampuan anggaran negara.

Pada tahun anggaran 2018, KPU mengalokasikan anggaran untuk
memfasilitasi metode pemasangan Alat Peraga Kampanye yang akan didistribusikan
ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.

‘A. Pelaksanaan di KPU Provinsi/KIP Aceh
1. Penjelasan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Alat Peraga yang difasilitasi Baliho.
b. _ Peserta yang difasilitasi:
1) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
tingkat provinsi; .
2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi;
3) Perseorangan DPD.Jumlah yang difasilitasi:























No. Peserta Pemilu Baliho
4. |Tim Kampanye Capres dan | Paling banyak 6 buah
Cawapres tingkat provinsi x2 Pasion
2. |Pengurus Partai Politik tingkat | KPU Provinsi
provinsi Paling banyak 11 buah
x 16 Partai Politik
KIP Aceh
Paling banyak 11 buah
x 20 Partai Politik
nasional dan Partai
Politk lokal
3. |[Perseorangan DPD Paling banyak 6 buah
x jumlah anggota DPD
di masing-masing
provinsi
Spesifikasi
No Spesifikasi Baliho
7__| Bahan E Flexy Gigital
printing)
| Gramatur 340-440
2. | Ukuran 4mx7m
(paling besar)
3. Cetak ~ Satu Muka
-_ High Resolution
4__| Finishing Kancing Mata Ayam
(banner eyelet),
jumlah — disesuaikan
kebutuhan









Desain dan Materi pada Baliho dapat memuat:

1)
2)
3)
4)

Nama dan Nomor Urut Peserta Pemilu;

Lambang dan Nomor Urut Peserta Pemilu;
Visi, misi, dan program Peserta Pemilu; dan

Foto Pasangan Calon, Perseorangan DPD, dan foto Pengurus
Partai Politik atau tokoh yang melekat pada citra diri PesertaPemilu, atau tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.

Desain dan Materi
Desain dan materi Baliho dibuat dan dibiayai oleh Peserta Pemilu.
Pengadaan, Penyerahan, dan Pemasangan

1)

2)

3)

4)

5)

KPU Provinsi/KIP Aceh mencetak Baliho sesuai dengan desain
dan materi yang diserahkan oleh Peserta Pemilu;

KPU Provinsi/KIP Aceh mencetak Baliho sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah;

KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan Baliho kepada Tim
Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi,
Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan Perseorangan
DPD;

Penyerahan Baliho dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima yang ditandatangani oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan
Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat
provinsi, Pengurus Partai Politik tingkat provinsi_ dan
Perseorangan DPD;

Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat
provinsi, Pengurus Partai Politik tingkat provinsi_ dan
Perseorangan DPD memasang Baliho pada lokasi yang telah
ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, hasil koordinasi
dengan pemerintah setempat.

Pemeliharaan

1)

2)

Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan Baliho
yang telah diserahkan, menjadi tanggung jawab Tim
Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi,
Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan Perseorangan
DPD.

Apabila terjadi kerusakan pada Baliho yang telah diserahkan,
Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat
provinsi, Pengurus Partai Politik tingkat provinsi_ dan
Perseorangan DPD dapat melakukan penggantian yang rusak
tersebut dengan jenis dan spesifikasi, serta lokasi yang sama.

Lokasi Pemasangan

1)

KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan koordinasi dengan
pemerintah setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan
Baliho;

Recent uploads by Scribd users

No comments:

Post a Comment