Tuesday, March 26, 2019

Sistem Politik Dan Demokrasi Dalam Islam

title

MUHAMMAD RIFALDI MUSTAMIN ( 412 16 001)

FATHUR RAHMAN( 412 16 021)

PENGERTIAN POLITIK ISLAM

Politik Islam terdiri dari dua term yaitu politik dan islam.

Politik diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan siyasah

(siasat dalam bahasa Indonesia).

Politik : suatu cara bagaimana penguasa memperngaruhi

perilaku kelompok yang dikuasai, agar sesuai dengan

keinginan penguasa.

Islam: suatu penataan dan juga sebagai din dimana

merupakan penataan menurut ajaran Allah SWT, yaitu Al-

Qur’an menurut Sunah RasulNya.

Secara garis besar, Politik Islam dapat dikatakan suatu cara

untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berperilaku

sesuai dengan ajaran Allah menurut Sunah RasulNya.

Sejarah Pemikiran Politik Islam

Para sejarawan sepakat, bahwa sistem pemerintahan Islam sudah dimulai sejak masa Rasulullah SAW.

Dua tahun setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah, tepatnya pada tahun 622 M. Madinah yang semula

berbentuk sebuah kota, semakin lama semakin bertmbah luas. Wilayah Madinah secara efektif dipimpin

Rasulullah SAW selaku kepala negara sekaligus utusan Allah SWT. Demikian dengan penduduk Madinah

yang mendiaminya, begitu heterogen. Struktur masyarakat tterdiri dari kaum Anshar sebagai warga

muslim pribumi, kaum Muhajirin sebagai Muslim pendatang, juga kaum Yahudi, Nasrani, sertaa beberapa

suku Arab yang bbelum memeluk Islam seperti Bani ‘Auf, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani An-Nabit, dll.

Umat Islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at Islam. Setidaknya terdappat

tiga kelompok/paradigm yang berkembang dalam dunia Islam tentang keterkaitan antara Islam dan

politik yaitu:

1. Paradigma tradisional atau formalistic

2. Paradigma sekuler

3. Paradigma substantivistik.

Dikarenakan tidak ditentukannya secara tegas tentang bentuk negara dalam Islam di dalam Al-

Qur’an maupun Sunah Nabi mengakibatkan keragaman bentuk kenegaraan negara-negara Islam.

Terdapat tiga pola umum sistem kenegaraan di dunia Islam yakni:

1. Negara Sekuler

2. Negara Islam

3. Negara Muslim

PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN CITA CITA POLITIK ISLAM

Untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, menurut Salim (1994 : 306), terdapat empat prinsip

dasardalam politik islam. Keempat prinsip itu adalah:

1. Prinsip amanat

Prinsip pertama mengandung makna bahwa kekuasaan politik yang dimilikioleh pemerintahan merupakan

amanat Allah dan juga amanat rakyat yang telah mengangkatnya melalui baiat.Sebagaimana amanat

Allah SWT , kekuasaan politik itu dianugerahkan oleh Allah SWT kepada manuasia. Penganugrahan itu

dilakukan melalui satu ikatan perjanjian. Perjanjian itu terjalin antara sang penguasa Allah di satu pihak, dan

dengan masyarakat di pihak lain. Karena itu, prinsip ini menghendaki agar pemerintahan melaksanakan

tugas-tugasnya dengan memenuhi hak–hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum Allah, termasuk di

dalamnya amanat yang dibebankan oleh agama dan yang dibebankan oleh individu dan masyarakt

sehinggatercapai masyarakat yang sejahtera dan sentosa. Amanat yang dimaksud dengan banyak hal,

salah satu di antaranya adil.

2. Prinsip keadilan

Adil menjadi prinsip kedua dalam pengelolahan kekuasaan politik. Keadilan yang dituntut itu bukan hanya

terhadap kelompok, golongan, atau kaum muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh

makhluk. Ayat-ayat al-Qur’an yang mencakup hal ini amat banyak, salah satunya berupa teguran kepada

Nabi SAW yang hampir menvonis salah seorang Yahudi, karena terpengaruh oleh pembelaan keluarga

seorang pencuri. Dalam kontek inilah turun firman Allah dalam Q.S al-Nisa’:105 .

“Janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang tidak bersalah, karena(membela) orang-orang

yang khianat”.

Keadilan juga mengandung arti bahwa pemerintahan berkewajiban mengatur masyarakatat dengan

membuat aturan-aturan hukum yang adil berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak beraturan secara

rinci atau didiamkan oleh hukum Allah. Dengan demikian, penyelenggaran pemerintahan berjalan di atas

hukum dan bukan atas dasar kehendak pemerintahan atau penjabat.

LANJUTAN ...

3. Prinsip ketaatan

Prinsip ketaatan mengandung makna wajibnya hukum-hukum yang terkandung

dalam al-Qur’qn dan sunnah ditaati. Demikian pula hukum perundang-undangan

dan kewajiban pemerintahan wajib ditaati. Kewajiban ini tidak haya dibebankan

kepada rakyat, tetapi juga dibebankan kepada pemerintahan. Oleh karena itu,

hukum perundang-undangan dan kebijakan politik yang diambil pemerintahan

harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama. Jika tidak

demikian, maka kewajiban rakyat kepada hukum dan kebijakan dinyatakan telah

gugur, karena agama melarang ketaatan pada kemaksiaatan. Rakyat harus

menaati pemerintah selama pemerintahan itu menaati Allah SWT dan rasul-Nya,

sebagaimana difirmankan Allah dalam Q.S al-Nisa’:59 berikut.

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul,

dan para pemimpinu!”.

Menutur Quraish Shihab (1999, 427), “Tidak disebutkan kata perintah taat pada ulil

amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri,

tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

LANJUTAN ...

4. Prinsip musyawarah

Prinsip musyawarah menghendaki agar hukum perundang-undangan dan kebijakan politik

diterapkan melalui musyawarah di antara mereka yang berhak. Masalah yang diperselisihkan

para peserta musyawarah harus diselesaikan dengan menggunakan ajaran-ajaran dan cara-

cara yang terkandung alam al-Qur’an dan sunnah Rasul Allah SAW. Prinsip musyawarah ini

diperlukan agar para penyelenggara negara dapat melaksanakn tugasnya dengan baik dan

bertukar pikiran dengan siapa saja yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk

semua’ (Shihab, 1999: 429).

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan

orang-orang yang di luar golongan (non Muslim), karena mereka selalu menimbulkan kesulitan

bagi kamu. Mereka ingin menyusahkanmu. Telah tampak dari ucapanmu mereka kebencian,

sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelsakan

kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu memahaminya”.Ayat di atas, ditulis

Rasyid Ridha (dalam Shihab, 1999), mengandung larangan dan penyebabnya.

Adapun cita-cita politik Islam-seperti dikemukakan secara implisit oleh al-Qur’an-adalah: (1)

terwujudnya sebuah sistem politik, (2) berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara

mantap, dan (3) terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.Cita-cita politik

tersebut tersimpul dalam ungkapan“baldatun thayibbatun wa rabbun ghafur”, yang

mengandung konsep “negeri sejahtera dan sentosa. Dari sini tampak kedudukan kekuasaan

politik sebagai srana dan wahana,sedangkan pemerintahan merupakan pelakasana bagi

tegaknya ajaran agama (Salim.1994: 298).

DEMOKRASI DALAM ISLAM

1. Konsep dan Sejarah Demokrasi dalam Islam

Demokrasi dalam Islam menjadi polemik antara ada atau

tidaknya ajaran demokrasi dalam al-Qur’an dan hadis. Ini dapat

dipahami karena demokrasi terlahir di Yunani dan berkembang

pesat di Eropa atau bbelahan bumi bagian utara,sementara

Islam terlahie di Arab dan berkembang pesat di wilayah selatan.

Demokrasi merupakan produk akal sedangkan Islam adalah

wahyu yang difirmankan kepada Rasulullah SAW. Fakta

sejarahsejarah menjukkan bahwa pemerintah yang dijalankan

oleh Rasulullah SAW dan Khulafa’ al-Rasyidin tidak menyebutkan

antara berlandaskan pada demokrasi. Pertemuan Islam dan

demokrasi merupakan pertemuan peradapan,ideologi,dan latar

belakang sejarah yang jauh berbeda.

LANJUTAN...

2. Sisi Positif dan Negatif Demokrasi

Demokrasi tidaklah lepas adri sisi positif dan negatif, dalam sisi positif S.N. Dubey

menjelaskan ”Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang di dalam komunitas,

bahkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau ketetapan

pemerintah. Di dalam negara demokrasi tidak pantas seseorang terlukai atau

mengatakan bahwa pendapatnya tidak pernah di dengarkan”.

Tetapi di balik itu, terdapat sisi negatif yang menjadikan demokrasi tidak dapat

di terima oleh sebagian orang. Kelemahan yang terdapat di dalamnya menjadi

sorotan tajam bagi penentang demokrasi. Cacat demokrasi yang paling fatal

adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri, prinsip kedaulatan terletak di

tangan rakyat, Aristoteles menambahkan, “Pemerintah yang didasarkan pada

pilihan orang banyak akan mudah di pengaruhi oleh para demagog, dan akhirnya

akan merosot jadi kediktatoran”.

Slogan egalite (persamaan) yang menyamaratakan strata masyarakat, juga

mengandung kelemahan. Realitas menunjukkan ada perbedaan dalam

kehidupan masyarakat. Kondisi yang berbeda antara yang satu dengan yang

lainnya tidak dapat dipungkiri. Bagaimana jadinya bila di samakan antara yang

berpengetahuan tinggi tinggi dengan yang berpengetahuan lebih rendah.

LANJUTAN...

3. Pandangan Islam tentang demokrasi.

Eposito dan Piscaroti (dalam Eko Taranggono, 2002) mengidentifikasi

adanya tiga variasi pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi.

Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi. Kedua, Islam tidak

berhubungan dengan demokrasi. Ketiga, Theodemocraci yang

diperkenalkan oleh al-Maududi berpandangan bahwa Islam merupakan

dasar demokrasi.

Eko Taranggono (2002) mengangkat pendapat Dahl dan Beetham

tentang demos dan kratos. Dahl mengatakan “Semua individu yang

telah dewasa bisa terlibat dalam pengambilan keputusan yang

menyangkut seluruh aspek kehidupan. Karena itu, prinsip utama

demokrasi adalah persamaan. Setiap anggota masyarakat mempunyai

yang sama untukdi pilih dan memilih”. Menurut Beetham “Di dalam

demokrasi, keputusan apapun sepenuhnya berada di tangan rakyan,

bukan di tangan pemerintah”.

KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERPOLITIKAN NASIONAL

Sejarah perpolitikan nasional menampilkan actor-actor penting yang

nota bene beragama Islam baik dalam bentuk organisasi masyarakat

maupun partai politik Islam. Sejarah mencatat bahwa umat Islam

Indonesia, melalui para tokohnya yang berjuang di lembaga negara

seperti BPUPKI, PPKI, Majelis Konstituante, dan sejenisnya pernah

memperjuangkan aagar Islam dijadikan sebagai dasar negara Indonesia

menjelang kelahiran negara Indonesia tahun 1945. Islam pun telah

menyumbangkan banyak pada Indonesia berupa civic culture, national

solidarity,ideology jihad dan control sosial.

 Terima Kasih 



politik

No comments:

Post a Comment