title
MUHAMMAD RIFALDI MUSTAMIN ( 412 16 001)
FATHUR RAHMAN( 412 16 021)
PENGERTIAN POLITIK ISLAM
Politik Islam terdiri dari dua term yaitu politik dan islam.
Politik diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan siyasah
(siasat dalam bahasa Indonesia).
Politik : suatu cara bagaimana penguasa memperngaruhi
perilaku kelompok yang dikuasai, agar sesuai dengan
keinginan penguasa.
Islam: suatu penataan dan juga sebagai din dimana
merupakan penataan menurut ajaran Allah SWT, yaitu Al-
Qur’an menurut Sunah RasulNya.
Secara garis besar, Politik Islam dapat dikatakan suatu cara
untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berperilaku
sesuai dengan ajaran Allah menurut Sunah RasulNya.
Sejarah Pemikiran Politik Islam
Para sejarawan sepakat, bahwa sistem pemerintahan Islam sudah dimulai sejak masa Rasulullah SAW.
Dua tahun setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah, tepatnya pada tahun 622 M. Madinah yang semula
berbentuk sebuah kota, semakin lama semakin bertmbah luas. Wilayah Madinah secara efektif dipimpin
Rasulullah SAW selaku kepala negara sekaligus utusan Allah SWT. Demikian dengan penduduk Madinah
yang mendiaminya, begitu heterogen. Struktur masyarakat tterdiri dari kaum Anshar sebagai warga
muslim pribumi, kaum Muhajirin sebagai Muslim pendatang, juga kaum Yahudi, Nasrani, sertaa beberapa
suku Arab yang bbelum memeluk Islam seperti Bani ‘Auf, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani An-Nabit, dll.
Umat Islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at Islam. Setidaknya terdappat
tiga kelompok/paradigm yang berkembang dalam dunia Islam tentang keterkaitan antara Islam dan
politik yaitu:
1. Paradigma tradisional atau formalistic
2. Paradigma sekuler
3. Paradigma substantivistik.
Dikarenakan tidak ditentukannya secara tegas tentang bentuk negara dalam Islam di dalam Al-
Qur’an maupun Sunah Nabi mengakibatkan keragaman bentuk kenegaraan negara-negara Islam.
Terdapat tiga pola umum sistem kenegaraan di dunia Islam yakni:
1. Negara Sekuler
2. Negara Islam
3. Negara Muslim
PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN CITA CITA POLITIK ISLAM
Untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, menurut Salim (1994 : 306), terdapat empat prinsip
dasardalam politik islam. Keempat prinsip itu adalah:
1. Prinsip amanat
Prinsip pertama mengandung makna bahwa kekuasaan politik yang dimilikioleh pemerintahan merupakan
amanat Allah dan juga amanat rakyat yang telah mengangkatnya melalui baiat.Sebagaimana amanat
Allah SWT , kekuasaan politik itu dianugerahkan oleh Allah SWT kepada manuasia. Penganugrahan itu
dilakukan melalui satu ikatan perjanjian. Perjanjian itu terjalin antara sang penguasa Allah di satu pihak, dan
dengan masyarakat di pihak lain. Karena itu, prinsip ini menghendaki agar pemerintahan melaksanakan
tugas-tugasnya dengan memenuhi hak–hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum Allah, termasuk di
dalamnya amanat yang dibebankan oleh agama dan yang dibebankan oleh individu dan masyarakt
sehinggatercapai masyarakat yang sejahtera dan sentosa. Amanat yang dimaksud dengan banyak hal,
salah satu di antaranya adil.
2. Prinsip keadilan
Adil menjadi prinsip kedua dalam pengelolahan kekuasaan politik. Keadilan yang dituntut itu bukan hanya
terhadap kelompok, golongan, atau kaum muslim saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh
makhluk. Ayat-ayat al-Qur’an yang mencakup hal ini amat banyak, salah satunya berupa teguran kepada
Nabi SAW yang hampir menvonis salah seorang Yahudi, karena terpengaruh oleh pembelaan keluarga
seorang pencuri. Dalam kontek inilah turun firman Allah dalam Q.S al-Nisa’:105 .
“Janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang tidak bersalah, karena(membela) orang-orang
yang khianat”.
Keadilan juga mengandung arti bahwa pemerintahan berkewajiban mengatur masyarakatat dengan
membuat aturan-aturan hukum yang adil berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak beraturan secara
rinci atau didiamkan oleh hukum Allah. Dengan demikian, penyelenggaran pemerintahan berjalan di atas
hukum dan bukan atas dasar kehendak pemerintahan atau penjabat.
LANJUTAN ...
3. Prinsip ketaatan
Prinsip ketaatan mengandung makna wajibnya hukum-hukum yang terkandung
dalam al-Qur’qn dan sunnah ditaati. Demikian pula hukum perundang-undangan
dan kewajiban pemerintahan wajib ditaati. Kewajiban ini tidak haya dibebankan
kepada rakyat, tetapi juga dibebankan kepada pemerintahan. Oleh karena itu,
hukum perundang-undangan dan kebijakan politik yang diambil pemerintahan
harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama. Jika tidak
demikian, maka kewajiban rakyat kepada hukum dan kebijakan dinyatakan telah
gugur, karena agama melarang ketaatan pada kemaksiaatan. Rakyat harus
menaati pemerintah selama pemerintahan itu menaati Allah SWT dan rasul-Nya,
sebagaimana difirmankan Allah dalam Q.S al-Nisa’:59 berikut.
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul,
dan para pemimpinu!”.
Menutur Quraish Shihab (1999, 427), “Tidak disebutkan kata perintah taat pada ulil
amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri,
tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.
LANJUTAN ...
4. Prinsip musyawarah
Prinsip musyawarah menghendaki agar hukum perundang-undangan dan kebijakan politik
diterapkan melalui musyawarah di antara mereka yang berhak. Masalah yang diperselisihkan
para peserta musyawarah harus diselesaikan dengan menggunakan ajaran-ajaran dan cara-
cara yang terkandung alam al-Qur’an dan sunnah Rasul Allah SAW. Prinsip musyawarah ini
diperlukan agar para penyelenggara negara dapat melaksanakn tugasnya dengan baik dan
bertukar pikiran dengan siapa saja yang dianggap tepat guna mencapai yang terbaik untuk
semua’ (Shihab, 1999: 429).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan
orang-orang yang di luar golongan (non Muslim), karena mereka selalu menimbulkan kesulitan
bagi kamu. Mereka ingin menyusahkanmu. Telah tampak dari ucapanmu mereka kebencian,
sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelsakan
kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu memahaminya”.Ayat di atas, ditulis
Rasyid Ridha (dalam Shihab, 1999), mengandung larangan dan penyebabnya.
Adapun cita-cita politik Islam-seperti dikemukakan secara implisit oleh al-Qur’an-adalah: (1)
terwujudnya sebuah sistem politik, (2) berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara
mantap, dan (3) terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.Cita-cita politik
tersebut tersimpul dalam ungkapan“baldatun thayibbatun wa rabbun ghafur”, yang
mengandung konsep “negeri sejahtera dan sentosa. Dari sini tampak kedudukan kekuasaan
politik sebagai srana dan wahana,sedangkan pemerintahan merupakan pelakasana bagi
tegaknya ajaran agama (Salim.1994: 298).
DEMOKRASI DALAM ISLAM
1. Konsep dan Sejarah Demokrasi dalam Islam
Demokrasi dalam Islam menjadi polemik antara ada atau
tidaknya ajaran demokrasi dalam al-Qur’an dan hadis. Ini dapat
dipahami karena demokrasi terlahir di Yunani dan berkembang
pesat di Eropa atau bbelahan bumi bagian utara,sementara
Islam terlahie di Arab dan berkembang pesat di wilayah selatan.
Demokrasi merupakan produk akal sedangkan Islam adalah
wahyu yang difirmankan kepada Rasulullah SAW. Fakta
sejarahsejarah menjukkan bahwa pemerintah yang dijalankan
oleh Rasulullah SAW dan Khulafa’ al-Rasyidin tidak menyebutkan
antara berlandaskan pada demokrasi. Pertemuan Islam dan
demokrasi merupakan pertemuan peradapan,ideologi,dan latar
belakang sejarah yang jauh berbeda.
LANJUTAN...
2. Sisi Positif dan Negatif Demokrasi
Demokrasi tidaklah lepas adri sisi positif dan negatif, dalam sisi positif S.N. Dubey
menjelaskan ”Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang di dalam komunitas,
bahkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau ketetapan
pemerintah. Di dalam negara demokrasi tidak pantas seseorang terlukai atau
mengatakan bahwa pendapatnya tidak pernah di dengarkan”.
Tetapi di balik itu, terdapat sisi negatif yang menjadikan demokrasi tidak dapat
di terima oleh sebagian orang. Kelemahan yang terdapat di dalamnya menjadi
sorotan tajam bagi penentang demokrasi. Cacat demokrasi yang paling fatal
adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri, prinsip kedaulatan terletak di
tangan rakyat, Aristoteles menambahkan, “Pemerintah yang didasarkan pada
pilihan orang banyak akan mudah di pengaruhi oleh para demagog, dan akhirnya
akan merosot jadi kediktatoran”.
Slogan egalite (persamaan) yang menyamaratakan strata masyarakat, juga
mengandung kelemahan. Realitas menunjukkan ada perbedaan dalam
kehidupan masyarakat. Kondisi yang berbeda antara yang satu dengan yang
lainnya tidak dapat dipungkiri. Bagaimana jadinya bila di samakan antara yang
berpengetahuan tinggi tinggi dengan yang berpengetahuan lebih rendah.
LANJUTAN...
3. Pandangan Islam tentang demokrasi.
Eposito dan Piscaroti (dalam Eko Taranggono, 2002) mengidentifikasi
adanya tiga variasi pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi.
Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi. Kedua, Islam tidak
berhubungan dengan demokrasi. Ketiga, Theodemocraci yang
diperkenalkan oleh al-Maududi berpandangan bahwa Islam merupakan
dasar demokrasi.
Eko Taranggono (2002) mengangkat pendapat Dahl dan Beetham
tentang demos dan kratos. Dahl mengatakan “Semua individu yang
telah dewasa bisa terlibat dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut seluruh aspek kehidupan. Karena itu, prinsip utama
demokrasi adalah persamaan. Setiap anggota masyarakat mempunyai
yang sama untukdi pilih dan memilih”. Menurut Beetham “Di dalam
demokrasi, keputusan apapun sepenuhnya berada di tangan rakyan,
bukan di tangan pemerintah”.
KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERPOLITIKAN NASIONAL
Sejarah perpolitikan nasional menampilkan actor-actor penting yang
nota bene beragama Islam baik dalam bentuk organisasi masyarakat
maupun partai politik Islam. Sejarah mencatat bahwa umat Islam
Indonesia, melalui para tokohnya yang berjuang di lembaga negara
seperti BPUPKI, PPKI, Majelis Konstituante, dan sejenisnya pernah
memperjuangkan aagar Islam dijadikan sebagai dasar negara Indonesia
menjelang kelahiran negara Indonesia tahun 1945. Islam pun telah
menyumbangkan banyak pada Indonesia berupa civic culture, national
solidarity,ideology jihad dan control sosial.
Terima Kasih
politik
No comments:
Post a Comment